kita satu & bersaudara

welcome to blog kebalen community : "SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 2013" SATUKAN TEKAD - SATUKAN SEMANGAT UNTUK MAJU BERSAMA "komitmen kita untuk tumbuh bersama dan memberikan yang terbaik demi kemajuan kebalen community"

Minggu, 19 September 2010

"BERAKHIRNYA SEBUAH PESTA DEMOKRASI TINGKAT DESA"


Di awali dari adanya perubahan / peningkatan status Desa Kebalen yaitu dari DESA menjadi KELURAHAN, dengan keputusan Bupati Kabupaten Bekasi dan disetujui oleh DPRD Kab. Bekasi pada tanggal 16 Agustus 2007 maka secara resmi DESA KEBALEN yang telah berumur 30 tahun menjelmah menjadi KELURAHAN KEBALEN.

Walaupun perubahan status dalam struktur pemerintahan ini, yaitu dari DESA menjadi KELURAHAN telah disetujui oleh segenap Tokoh Masyarakat dan Perangkat Pemerintah Desa Kebalen, tentunya tetap akan membawa dampak psikologis bagi warga Desa Kebalen terutama dilevel masyarakat “akar rumput”, karena selama 30 tahun berdirinya Desa Kebalen mereka (masyarakat akar rumput) dapat berperan aktif dan memilih langsung untuk menentukan “Kepala Desa” nya, dan hanya inilah satu-satunya “pesta demokrasi” yang melibatkan pimpinan yang dipilihnya, bersinggungan langsung dengan masyarakat yang memilihnya, baik dalam pelayanan pemerintahan maupun dalam kehidupan keseharian.

Tetapi setelah adanya status perubahan menjadi KELURAHAN tentunya masyarakat akar rumput tidak lagi bisa menentukan “Kepala Kelurahan” di wilayahnya sebagaimana telah berjalan selama 30 tahun, disaat masih bersetatus Desa. Implementasi perubahan status tersebut tentunya  merubah pula pesta demokrasi masyarakat akar rumput dalam menentukan “Pemilihan Langsung” terhadap  Pimpinan Wilayah Level yang paling bawah menjadi “Hak Prerogratif”. Ini sesuai  dengan perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku sebagai konsekwensi dari berubahan status Desa menjadi Kelurahan, maka   merubah pula Pemilihan Langsung menjadi Hak Prerogratif.

Dalam masa transisi dari Pemilihan Langsung menjadi Hak Preogratif, maka seyogyanyalah Pimpinan Pertama Wilayah Kebalen setelah perubahan Desa menjadi Kelurahan adalah benar-benar seorang pemimpin yang dapat memberikan perubahan dan etos kerja kearah yang lebih baik, sehingga hilangnya “pesta demokrasi “ warga desa akan sebanding dengan manfaat dan perubahan yang akan di rasakan setelah menjadi Kelurahan.

Atas dasar hal tersebut dan untuk mengakomodir keinginan / dukungan warga masyarakat Kelurahan Kebalen kepada Struktur Pemerintah Kelurahan Kebalen maka ”seyogyanyalah” Sosok Seorang Lurah Kebalen yang pertama  ”punya” rasa penuh tanggung jawab bahwa jabatan yang di emban adalah sebagai ”amanah”, Insyah Allah dalam menjalankan tugas sebagai Lurah Kebalen dapat bermanfaat untuk kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Kebalen khususnya dan  kemanusiaan pada umumnya. ( bima Vabrian )





Tidak ada komentar:

Posting Komentar